No. SK: 700/09/424.306.01.1/2022
Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat keterangan belum pernah nikah dengan menyampaikan berkas persyaratan.
1 Menit Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
1 Menit Petugas Kelurahan membuat rekomendasi surat keterangan belum pernah nikah dan menyampaikan kepada kasi Kesejahteraan Sosial
1 Menit Petugas Kasi Kesejahteraan Sosial melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
1 Menit Kepala Kelurahan menandatangani permohonan
1 Menit Petugas Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan belum pernah nikah serta menyampaikan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Belum Nikah
Kantor Kelurahan Jl Troguno No 76 Kejayan Kab. Pasuruan
E-mail : kelurahankejayan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store