Pelayanan Surat Keterangan Belum Nikah

No. SK: 700/09/424.306.01.1/2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Poto Copy KTP Pemohon
  3. Poto copi KK

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat keterangan belum pernah nikah dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. 3. Staf Kelurahan membuat rekomendasi surat keterangan belum pernah nikah dan menyampaikan kepada kasi Kesejahteraan Sosial
  4. 4. Kasi Kesejahteraan Sosial melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
  5. 5. Lurah menandatangani permohonan
  6. 6. Staf Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan belum pernah nikah serta menyampaikan kepada pemohon
  7. 7. Pemohon mengambil rekomendasi surat keterangan belum pernah nikah tersebut untuk diproses selanjutnya.

Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat keterangan belum pernah nikah dengan menyampaikan berkas persyaratan.

1 Menit Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.

Menit Petugas Kelurahan membuat rekomendasi surat keterangan belum pernah nikah dan menyampaikan kepada kasi Kesejahteraan Sosial

1 Menit Petugas Kasi Kesejahteraan Sosial melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan

1 Menit Kepala Kelurahan menandatangani permohonan

1 Menit Petugas Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan belum pernah nikah serta menyampaikan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Nikah

Kantor Kelurahan Jl Troguno No 76 Kejayan Kab. Pasuruan

E-mail : kelurahankejayan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Nikah"