Surat pengantar pembuatan akta kematian

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Foto Copy surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RS/Kelurahan
  3. KTP asli
  4. Kartu Keluarga
  5. Fotocopy KTP untuk saksi 2 orang

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD dan mencetak Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian
  5. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematiankembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian
  6. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Surat pengantar pembuatan akta kematianSelama 15 Menit Dengan Syarat & Ketentuan Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

Langsung datang ke Kantor Kelurahan Sumampir

Nomor Telepon 0281 – 6842529 (kantor kelurahan)

Melalui kotak saran

 E-mail kelurahan :Kel.sumampir@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar pembuatan akta kematian"