No. SK: 700/09/424.306.01.1/2022
1 Menit pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat dispensasi nikah dengan menyampaikan berkas persyaratan.
3 Menit Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
5 Menit Petugas Kelurahan membuat rekomendasi surat dispensasi nikah dan menyampaikan kepada kasi Kesejahteraan Sosial
3 Menit Kasi Kesejahteraan Sosial melakukan verifikasi berkas dan Surat Dispensasi untuk diparaf.
5 Menit Petugas Menyerahkan Surat Dispensasi ke Lurah Untuk melakukan verifikasi berkas dan Surat Dispensasi untuk ditandatangani.
3 Menit Petugas Kelurahan cek ulang, meregister dan menyetempel rekomendasi surat dispensasi nikah serta menyampaikan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Dispensasi Nikah
Kantor Kelurahan Jl Troguno No 76 Kejayan Pasuruan
E_Mail : kelurahankejayan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store