Rekomendasi Dispensasi Nikah

No. SK: 700/09/424.306.01.1/2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Poto Copy KTP dan KK Calon Suami & Calon Istri
  3. Poto Copy KTP dan KK Wali

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat dispensasi nikah dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. 3. Staf Kelurahan membuat rekomendasi surat dispensasi nikah dan menyampaikan kepada kasi Kesejahteraan Sosial
  4. 4. Kasi Kesejahteraan Sosial melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
  5. 5. Lurah menandatangani permohonan
  6. 6. Staf Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat dispensasi nikah serta menyampaikan kepada pemohon

1 Menit pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat dispensasi nikah dengan menyampaikan berkas persyaratan.

3 Menit Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.

5 Menit Petugas Kelurahan membuat rekomendasi surat dispensasi nikah dan menyampaikan kepada kasi Kesejahteraan Sosial

3 Menit Kasi Kesejahteraan Sosial melakukan verifikasi berkas dan Surat Dispensasi untuk diparaf.

5 Menit Petugas Menyerahkan Surat Dispensasi ke Lurah Untuk melakukan verifikasi berkas dan Surat Dispensasi untuk ditandatangani.

3 Menit Petugas Kelurahan cek ulang, meregister dan menyetempel rekomendasi surat dispensasi nikah serta menyampaikan kepada pemohon


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Dispensasi Nikah

Kantor Kelurahan Jl Troguno No 76 Kejayan Pasuruan

E_Mail : kelurahankejayan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dispensasi Nikah"