Surat keterangan kematian

  1. Surat Pengantar Keterangan Kematian dari RT dan RW
  2. Foto Copy KTP bagi yang sudah berusia 17 Tahun (Pelapor atau saksi)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Kematian Yankes (Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/dll)
  5. Surat Katerangan Kematian dari Kayim

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Kematian
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Kematian
  4. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  5. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Kematian
  6. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Kematian, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Kematian kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Kematian
  7. Petugas mengarsip Surat Keterangan Kematian dari RT dan RW
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematian dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Kematian kepada Pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Surat Keterangan Kematian Selama 30 Menit Dengan Syarat & Ketentuan Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Langsung datang ke Kantor Kelurahan Sumampir

Nomor Telepon 0281 – 6842529 (kantor kelurahan)

Melalui kotak saran

 E-mail kelurahan :Kel.sumampir@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kematian"