Surat keterangan kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari RT dan RW
  2. Foto Copy surat keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh Bidan/RS/Klinik
  3. Foto Copy KTP orang Tua
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Foto Copy Buku Nikah Orang Tua
  6. Foto Copy 2 KTP Saksi

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Kelahiran
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Keterangan Kelahiran
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD dan mencetak Surat Keterangan Kelahiran
  5. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Kelahiran, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Kelahiran kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Kelahiran
  6. Petugas mengarsip Surat Keterangan Kelahiran dari RT dan RW
  7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Membuat Keterangan Kelahiran Selama 35 Menit Dengan Syarat & Ketentuan Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

Langsung datang ke Kantor Kelurahan Sumampir

Nomor Telepon 0281 – 6842529 (kantor kelurahan) 

Melalui kotak saran

E-mail kelurahan :Kel.sumampir@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kelahiran"