Pelayanan Laboraterium

No. SK: 445/SK.11/PKM-TR/2022

  1. 1. Kartu Identitas (KTP / Kartu Keluarga)
  2. 2.kartu BPJS

  1. Pasien datang di screning
  2. registrasi
  3. Menunggu panggilan
  4. Pelayanan Poli
  5. Laboratorium
  6. Apotek
  7. Pulang / rujuk


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum




Pelayanan Laboratorium

085769643440

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboraterium"