Pengantar Kartu keluarga

No. SK: 060/020/424.302.1.02/2022

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy
  3. Surat Kelahiran dari Bidan / Rumah Sakit Foto Copy (Tambah Anggota Keluarga
  4. Foto Copy Surat Kematian ( Bagi yang mengurangi / Menghapus salah satu anggota Keluarga )
  5. Mengisi Blangko Pengajuan KK ( F1.01 )
  6. Foto Copy Surat Nikah, Surat Cerai, Surat Kematian (Apabila Perubahan Status)
  7. surar kehilan dari kepolisian (apabila hilang)

  1. Pemohon mengajukan Pengantar Permohonan Kartu Keluarga dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kelurahan membuat surat pengantar kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar Permohonan Kartu Keluarga
  5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan
  6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar
  7. Pemohon menerima surat pengantar Kartu Keluarga

gratis

Tidak dipungut biaya

Pengantar Kartu Keluarga

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Kartu keluarga"