Pelayanan Surat Pengantar Keterangan Izin Bangunan

No. SK: 706 / 08 / 424.211.1.02 / 2022

  1. 1 Surat Pengantar RT / RW
  2. 2 Foto Copy KTP
  3. 3 Foto copy KK
  4. 4 Foto copy Pajak PBB Tahun terakhir
  5. 5 Foto Copy Sertifikat Tanah

  1. Menerima, memeriksa Berkas Pemohon, dan melaporkan kepada Kasi Pemerintahan.
  2. Menerima, memeriksa berkas pemohon, melakukan cek lokasi, jika tidak sesuai dengan ketentuan maka akan dikembalikan kepada pemohon melalui JFU , jika sesuai ketentuan maka akan memerintahkan JFU untuk membuat Draft Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan
  3. Menerima perintah dan membuat draft surat keterangan Izin Mendirikan Bangunan
  4. Menerima, memeriksa berkas pemohon , memaraf draft Pengantar surat keterangan Izin Mendirikan Bangunan dan melaporkan ke Sekretaris
  5. Menerima, memeriksa berkas pemohon, memaraf draft Pengantar surat keterangan Izin Mendirikan Bangunan dan melaporkan ke Lurah
  6. Menerima, menandatangani draft Pengantar surat keterangan Izin Mendirikan Bangunan dan menyerahkan ke staf untuk diproses lebih lanjut
  7. Menerima, mengagenda, memberi cap stempel, mengarsipkan dan menyerahkan Pengantar surat keterangan Izin Mendirikan Bangunan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin bangunan

kelkutorejo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Keterangan Izin Bangunan"