Pelayanan Surat Laporan Usulan Bantuan Sosial

No. SK: 706 / 08 / 424.211.1.02 / 2022

  1. 1 Surat Pengantar RT / RW
  2. 2. Fotocopy KK dan KTP

  1. Menerima surat dari Kecamatan terkait permintaan Data Usulan Penerima Bantuan Sosial dan memberikan disposisi Sekkel untuk menghimpun Data Usulan Penerima Bantuan Sosial
  2. Menerima disposisi lurah dan memberikan disposisi kepada Kasi untuk menindaklanjuti
  3. Menerima Disposis , melakukan koordinasi dengan petugas sosial masyarakat (PSM) terkait update data Penerima Bantuan Sosial, melakukan survey/cek lapangan tentang kebenaran data, menyusun usulan, Membuat draft surat pengantar dan menyampaikan pada sekretaris
  4. Menerima, meneliti, memaraf usulan data Penerima Bantuan Sosial beserta Draft Surat Pengantar
  5. Menerima dan menandatangani usulan data Penerima Bantuan Sosial dan draft surat pengantar, serta menyampaikan kepada JFU untuk ditindaklanjuti
  6. Menerima, mengagendakan, memberi stempel, menyampaikan ke kecamatan dan mengarsipkan Data Usulan Penerima Bantuan Sosial

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Usulan Bantuan Sosial

kelkutorejo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Laporan Usulan Bantuan Sosial"