Pelayanan Surat Keterangan TIDAK MAMPU

No. SK: 706 / 08 / 424.211.1.02 / 2022

  1. 1 Surat Pengantar RT / RW
  2. 2 Foto Copy KTP
  3. 3 Foto copy KK
  4. 4 Foto copy Pajak PBB Tahun terakhir

  1. 1. Pemohon mengajukan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM / BKSM ) dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf / penerima berkas
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM / BKSM ) kemudian menyampaikan ke Kasi Kesra.
  4. 4. Kasi Kesra melakukan verifikasi dan paraf pada Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM / BKSM ).
  5. 5. Lurah memberikan tanda tangan dan menurunkan ke staf kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Kesra.
  6. 6. Staf kelurahan melakukan regristrasi dan stempel pada Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM / BKSM ).
  7. 7. Pemohon mengambil Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM / BKSM ).

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

kelkutorejo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan TIDAK MAMPU"