Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah

No. SK: 706 / 08 / 424.211.1.02 / 2022

  1. 1 Surat Pengantar RT / RW
  2. 2 Foto Copy KTP
  3. 3 Foto copy KK
  4. 4 Foto copy Pajak PBB Tahun terakhir

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Belum Pernah Nikah / Kawin dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf / penerima berkas.
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat Surat Belum Pernah Nikah / Kawin kemudian menyampaikan ke Kasi Kesra.
  4. 4. Kasi Kesra melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Belum Pernah Nikah / Kawin.
  5. 5. Lurah memberikan tanda tangan dan menurunkan ke staf kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Kesra.
  6. 6. Staf kelurahan melakukan regristrasi dan stempel pada Surat Belum Pernah Nikah / Kawin.
  7. 7. Pemohon mengambil Surat Belum Pernah Nikah / Kawin.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

kelkutorejo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah"