Pelayanan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 706 / 08 / 424.211.1.02 / 2022

  1. 1 Surat Pengantar RT / RW
  2. 2 Foto Copy KTP
  3. 3 Foto copy KK
  4. 4 Foto copy Pajak PBB Tahun terakhir
  5. 5 Foto 4x6 (Background Merah )

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Rekomendasi SKCK dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf / penerima berkas.
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat Rekomendasi SKCK kemudian menyampaikan ke Kasi Trantib.
  4. 4. Kasi Trantib melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Rekomendasi SKCK.
  5. 5. Lurah memberikan tanda tangan dan menurunkan ke staf kelurahan melalui Sekretaris / Kasi Trantib.
  6. 6. Staf kelurahan melakukan regristrasi dan stempel pada surat Rekomendasi SKCK.
  7. 7. Pemohon mengambil surat Rekomendasi SKCK

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

kelkutorejo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"