No. SK: 700/09/424.306.01.1/2022
Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat nikah keluar dengan menyampaikan berkas persyaratan.
5 Menit Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
5 Menit Petugas Kelurahan membuat rekomendasi surat nikah keluar dan menyampaikan kepada kasi Kesejahteraan Sosial
3 Menit Kasi Kesejahteraan Sosial melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
3 Menit Lurah melakukan verifikasi berkas dan menandatangani Ijin permohonan Nikah Keluar Kelurahan
2 Menit Staf Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat nikah keluar serta menyampaikan kepada pemohon
2. Pemohon mengambil rekomendasi surat nikah keluar tersebut untuk diproses selanjutnya.
Tidak dipungut biaya
Pengantar Ijin Nikah Diluar
Kantor Kelurahan Kejayan Jl Troguno No 76 Kejayan Kab. Pasuruan
E_ mail : kelurahankejayan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store