Pelayanan Surat Rekomendasi Waris

No. SK: 706 / 08 / 424.211.1.02 / 2022

  1. 1 Surat Pengantar RT / RW
  2. 2 Foto Copy KTP Semua Ahli Waris
  3. 3 Kartu Keluarga asli dan foto copy Pewaris ( yang memberikan waris )
  4. 4 Foto Copy Pelunasan dan SPPT PBB tahun akhir
  5. 5 Surat Kematian

  1. 1. Pemohon mengajukan Rekomendasi Surat Ahli Waris dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf / penerima berkas.
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat rekomendasi waris kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan.
  4. 4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat rekomendasi waris.
  5. 5. Lurah memberikan tanda tangan dan menurunkan ke staf kelurahan dan memberikan jadwal untuk mediasi pertemuan seluruh ahli waris
  6. 6. Staf kelurahan melakukan regristrasi dan stempel pada surat rekomendasi waris.
  7. 7. Pemohon mengambil surat Rekomendasi Waris

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

kelkutorejo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Waris"