Pelayanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 706 / 08 / 424.211.1.02 / 2022

  1. 1 Surat Pengantar RT / RW
  2. 2 Foto Copy KTP
  3. 3 Foto Copy KK
  4. 4 Foto Copy Pelunasan dan SPPT PBB tahun akhir
  5. 5 Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (apabila meninggal di Rumah Sakit)

  1. 1. Pemohon mengajukan surat Kematian dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf / penerima berkas.
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat kematian kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan.
  4. 4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Kematian.
  5. 5. Lurah memberikan tanda tangan dan menurunkan ke staf kelurahan.
  6. 6. Staf kelurahan melakukan regristrasi dan stempel pada surat kematian.
  7. 7. Pemohon mengambil surat pengantar permohonan Pengajuan Surat kematian.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

kelkutorejo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"