Rekomendasi Surat Keterangan Usaha

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Poto Copy KTP
  3. Pernyataan memiliki Usaha

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat keterangan usaha dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. 3. Staf Kelurahan membuat rekomendasi surat keterangan usaha dan menyampaikan kepada kasi Pemerintahan
  4. 4. Kasi Pemberdayaan masyrakat melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
  5. 5. Lurah menandatangani permohonan
  6. 6. Staf Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan usaha serta menyampaikan kepada pemohon

Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat keterangan usaha dengan menyampaikan berkas persyaratan.

1 Menit Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.

2 Menit Staf Kelurahan membuat rekomendasi surat keterangan usaha dan menyampaikan kepada kasi Pemberdayaan untuk diparaf.

1 Menit Petugas Menyampaikan Ke Lurah untuk melakukan verifikasi berkas dan membubuhkan Tanda Tangan    permohonan

1 Menit Petugas Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan usaha serta menyampaikan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

rekomendasi surat keterangan usaha

Kantor Kelurahan Kejayan Jl Troguno No 76 Kejayan Kab. Pasuruan

E- Mail : kelurahankejayan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Usaha"