Ssurat Keterangan Waris

  1. a. Surat Permyataam Ahli Waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa bermaterai 10.000 yang sudah ditandatangani lurah
  2. b. Foto kopi data dukung : KK, KTP, Surat /Akta Kematian, Surat Nikah, Akta Kelahiran

  1. a. Pemohon Membawa surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani oleh seluruh nama ahli waris yang tercantum dalam surat tersebut dan tanda tangan kepala desa / kelurahan
  2. b. Surat keterangan ahli waris tersebut dilampiri dengan foto kopi KTP ahli waris yang terdaftar.
  3. c. Petugas Meneliti kelengkapan berkas
  4. d. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Camat untuk ditandangani, bila berkas belum lengkap atau ada kesalahan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. e. Petugas melakukan register pada buku register waris
  6. f. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan sesuai kepentingan pemohon

15 Menit ( Kecuali jika Camat sedang tidak ada di tempat dokumen permohonan dititipkan kepada petugas jika ada kekurangan data akan dihubungi melalui telpon)

Tidak dipungut biaya

Camat membubuhkan tanda tangan di surat keterangan waris

a. Melalui kotak saran,

 b. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ssurat Keterangan Waris"