PENGADUAN PELANGGARAN PERDA dan PERKADA

No. SK: 331.1/75/37/2022

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Surat Laporan Pelanggaran Perda dan Perkada (Apabila Instansi/Ormas)

  1. - Pelapor Datang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dengan mengajukan Surat Laporan Pelanggaran Perda dan Perkada dan atau dapat melalui Via Telephone dan Facebook
  2. - Petugas Pelayanan Petugas Pelayanan menerima surat dan meneruskan kebagian Sekretariat untuk didisposisikan dan mencatat laporan
  3. - Pengonsepan Surat Peritah Tugas (SPT) Setelah surat didisposisikan kepada Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan dan langsung mempersiapkan anggotaserta mengkonsep SPT
  4. - Operator Mengetik Surat Perintah Tugas (SPT) kemudian diparaf Kasi, Kabid dan Sekretaris serta ditanda tangani oleh Kepala Satuan.
  5. - Pelaksanaan Tugas 1. Pengarahan sebelum pelaksanaan tugas oleh Kasi Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan 2. Anggota yang diperintahkan melaksanakan penanganan atas pelanggaran Perda

1. Menerima Laporan 15 Menit

2. Persiapan/ Penugasan Anggota 15 Menit

3. Menuju ke Lokasi Pelanggaran Perda Perkada 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan Atas Pelanggaran Perda dan Perkada

1. Email satpolpptgm2@gmail.com 

2. Kotak Pengaduan : Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanggamus

 3. Website : https//:satpolpp-tanggamus.com 

4. Facebook : Satpolpp Tanggam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENGADUAN PELANGGARAN PERDA dan PERKADA"