Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)

No. SK: 580.2/Dispertan/2023

  1. Membuat Surat Permohonan
  2. Membawa Identitas Pemohon dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Membawa Informasi Produk
  4. Surat Pernyataan Komitmen

  1. Mengajukan dokumen permohonan registrasi pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT PDUK) melalui sistem OSS
  2. OKKPD Kabupaten melakukan verifikasi terhadap permohonan
  3. Pengawas keamanan pangan yang telah ditunjuk melakukan verifikasi melalui aplikasi perizinan DPMPTSP Kabupaten.
  4. Pengawas kemudian melakukan review terhadap hasil verifikasi. hasil review berupa rekomendasi diterima atau ditolak.
  5. Jika rekomendasi OKKPD menyatakan diterima, DPMPTSP menerbitkan Nomor persetujuan registrasi PSAT-PDUK.
  6. Persetujuan registrasi PSAT-PDUK yang diterbitkan oleh DPMPTSP selanjutnya ditukarkan ke OKKPD Kabupaten untuk mendapatkan sertifikat registrasi PSAT-PDUK pembinaan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Registrasi PSAT-PDUK, Sertifikasi PSAT-PDUK


Layanan Pengaduan langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran. Website, Email, SMS, WA dan medsos lainya.

Website : https://dispertan.pemalangkab.go.id/

Email : Ketahananpangan.pemalang@gmail.com

SMS / WA : 0822-8921-0423

FACEBOOK : Dispertan Pemalang

TWITTER : @dispertanpml

INSTAGRAM : @dispertanpml



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)"