Pelayanan Rekomendasi/Izin Penggunaan Arsip yang tertutup

No. SK: nomor 29 Tahun 2020

  1. 1. Menunjukkan identitas / KTP 2. Surat izin akses arsip dari Unit Layanan Arsip 3. Surat Izin dari Pencipta Arsip

  1. 1. Mengajukan surat permohonan (proposal) akses layanan Arsip Statis Tertutup kepada Lembaga Kearsipan Kab Sanggau disampaikan kepada Kepala dinas untuk disposisi. 2. Kasi Layanan dan Pemanfaatan arsip mempelajari Surat (Proposal) Permohonan dan memverifikasi kesesuaian persyaratan atas permohonan pelayanan arsip statis tertutup dari Pengguna Arsip selanjutnya memberikan disposisi kepada Arsiparis untuk memberikan jawaban tertulis (via contact person) kepada Pengguna Arsip (Pemohon) perihal memberikan/menolak rekomendasi/izin untuk akses layanan arsip tertutup 3. Petugas layanan arsip memproses permintaan peminjaman arsip yang diminta oleh pengguna arsip dan mempersilakan pengguna arsip mengisi Buku Tamu Pengunjung Layanan Arsip dan Formulir Peminjaman Arsip dan membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Penggunaan Arsip Statis Tertutup serta menyerahkan dokumen atau berkas persyaratan asli kepada Petugas Layanan arsip pada Unit Layanan. 4. Mendapatkan pelayanan peminjaman arsip.

Jangka waktu pelayanan Rekomendasi/Izin Penggunaan Arsip yang Tertutup

Pelayanan Rekomendasi/Izin Pengunnaan Arsip Yang Tertutup tidak dikenakan Tarif Biaya

Penggunaan Arsip bersifat tertutup

WA. 0852 5236 8000

disarpus@sanggau.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store