Penerbitan Surat Keterangan Bekerja di Luar Negeri

No. SK: 07 Tahun 2022

  1. 1. Membawa Surat Pengantar dari RT dan diketahui oleh Ketua RW
  2. 2. Membawa Fotocopy KK
  3. 3. Membawa Fotocopy KTP
  4. 4. Surat pemberitahuan dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  5. 5. Surat pengantar/ Legalitas dari PJTKI
  6. 6. Membawa Fptocopy Surat nikah apabila berstatus menikah

  1. 1. Datanglah dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
  2. 2. Berikan berkas lengkap yang sudah dibawa ke petugas pelayanan.
  3. 3. Petugas akan memberikan pelayanan sesuai antrian.
  4. 4. Petugas akan memberikan pelayanan dengan mengecek kelengkapan dokumen dan berkas pendukung dari PJTKI.
  5. 5. Apabila sudah lengkap, Surat Ijin Orang tua/ Suami/ Istri/ Wali akan dicap dan ditandatangani oleh Lurah

Apabila dalam keadaan normal dan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin orangtua/ Istri/ Suami yang diketahui Lurah

Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Bekerja di Luar Negeri"