Sidang Tera Ulang di Luar Kantor

  1. Menyiapkan UTTP dalam keadaan bersih dan kering

  1. Pelaksana Administrasi mengirimkan undangan/ pemberitahuan sidang Tera Ulang, menyusun draft konsep SPT Penera
  2. Kepala UML menandatangani SPT penera
  3. Pelaksana Administrasi meregister dan menginventarisasi Wajib TTU yang hadir
  4. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dicap sah dan/atau cerapan TTU diserahkan ke Pelaksana adm. Untuk diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dicap batal dan dikembalikan ke Wajib TTU
  5. Pelaksana Administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera
  6. Kepala UML memeriksa dan menandatangani SKHP
  7. Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada Wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Cap Tanda Tera dan/atau Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP)

                      

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sidang Tera Ulang di Luar Kantor"