Akta Kematian

  1. a. Bukti Kematian dari dokter / puskesmas/ rumah sakit (asli)
  2. b. Keterangan kematian dari desa /kelurahan asli
  3. c. Ktp asli alm /surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  4. d. Foto kopi kartu keluarga (ada nama almarhum)
  5. e. Akta kelahiran asli bagi yang sudah punya
  6. a. Bukti Kematian dari dokter / puskesmas/

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan Akte Kelahiran kepada operator
  2. b. Petugas Operator menerima dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  3. c. Operator melakukan entry data ke Data Base
  4. d. Operator mencetak Akte Kematian
  5. e. Petugas menyerahkan Akte Kematian kepada Pemohon
  6. f. Pemohon menerima Akte Kematian
  7. a. Pemohon mengajukan permohonan Akte

Jangka waktu penyelesaian surat pengantar pindah 5-15 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Dokumen Akta Kematian

a. Melalui kotak saran,

 b. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"