Penerbitan Surat Keterangan Waris

No. SK: 07 Tahun 2022

  1. 1. Membawa Surat Pengantar dari RT dan diketahui oleh Ketua RW
  2. 2. Membawa Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
  3. 3. Membawa Fotocopy KK Ahli Waris
  4. 4. Membawa Fotocopy KTP Ahli Waris
  5. 5. Membawa SPPT PBB Tahun Terakhir
  6. 6. Membawa materi 10ribu

  1. 1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar dari RT yang diketahui oleh Ketua RW, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, Materai 10ribu, Fotocopy KTP Saksi 1 dan Saksi 2 ke Kelurahan
  2. 2. Berikan berkas lengkap yang sudah dibawa ke petugas.
  3. 3. Petugas akan memberikan pelayanan sesuai antrian.
  4. 4. Petugas akan memberikan pelayanan dengan memasukan data, lalu jika sudah selesai memasukan data, Anda akan diminta untuk mengecek apakah data tersebut sudah sesuai atau belum agar tidak terjadi salah pencetakan.
  5. 5. Apabila sudah benar, maka para ahli waris akan diminta untuk menandatangi berkas.
  6. 6. Setelah itu petugas akan meminta tanda tangan dari Lurah.
  7. 7. Setelah mendapat tanda tangan dan cap Kelurahan, berkas sudah bisa langsung dibawa ke Kecamatan untuk minta tanda tangan dar Camat Sumpiuh atau yang mewakili.

Apabila dalam keadaan normal dan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Waris"