Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk

  1. Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dari RT dan RW;
  2. Foto Copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga;

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
  5. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan berkas Dokumen Permohonan Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;

jangka waktu penyelesaian pelayanan pengantar pembuatan Pegantar KTP selama 15 Menit dengan cara dan ketentuan berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

langsung datang ke Kentor Kelurahan Grendeng.

Nomer telfon kelurahan 081 639418

Melalui Kotak Saran

email kelurahan grendeng@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store