Kartu Identitas Anak

No. SK: 188/2.1/Kept/403.408/2021

  1. a. FOTO KOPI AKTA KELAHIRAN
  2. b. FOTO KOPI KARTU KELUARGA ORANG TUA/WAL
  3. c. FOTO KOPI KTP EL KEDUA ORANG TUA/WALI
  4. d. UNTUK ANAK USIA 5-17 TAHUN KURANG DARI SATU HARI DILAMPIRI FOTO UKURAN 4X6 (1 LEMBAR) (TAHUN KELAHIRAN GANJIL BACKGROUND MERAH, TAHUN KELAHIRAN GENAP BACKGROUND BIRU)
  5. a. FOTO KOPI AKTA KELAHIRAN;

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan KIA kepada operator
  2. b. Petugas Operator menerima dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  3. c. Operator melakukan entry data ke Data Base
  4. d. Operator mencetak KIA
  5. e. Petugas menyerahkan KIA kepada Pemohon
  6. f. Pemohon menerima KIA
  7. a. Pemohon mengajukan permohonan KIA kepada

Jangka waktu penyelesaian Kartu Identitas Anak 5-15 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

a. Melalui kotak saran

b. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"