Pelayanan Arsip untuk SKP

No. SK: nomor 29 Tahun 2020

  1. 1. Menunjukkan identitas 2. Mengajukan Permohonan

  1. 1. Menerima surat permohonan permintaan arsip dari kepala SKPD dan mempelajari disposisi dari Kepala Dinas jika tidak setuju dikembalikan kepada SKPD jika setuju memerintahkan arsiparis dan calon arsiparis untuk penyediaan arsip yang dimaksud. 2. Mendapatkan pelayanan perlintaan arsip.

jangka waktu penyelesaian pelayanan 30 menit

Pelayanan penggunaan arsip untuk SKPD tidak dikenakan tarif biaya

Penggunaan Arsip

Telp. (0564) 22112

Email : disarpus@sanggau.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store