Penanganan Kejadian Bencana

No. SK: 188/11/Kept./403.204/2014

  1. Telepon kantor harus dalam kondisi baik
  2. BBM cukup
  3. Tangki Air terisi penuh
  4. Peralatan kerja siap dipergunakan
  5. Personil siap

  1. Petugas piket posko menerima laporan kejadian bencana, seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung maupun kekeringan serta kebakaran
  2. Petugas piket posko melaporkan ke kantor BPBD kab. Magetan tentang kejadian bencana
  3. Kantor BPBD melalui Kasi yang bersangkutan memerintahkan petugas piket posko dan personil Tim-SRC lainnya untuk segera menuju lokasi kejadian
  4. Petugas piket posko dan personil Tim-SRC lainnya menanggulangi bencana yang ada dilokasi kejadian, dan mencatat semua kejadian, kerugian maupun korban jiwa apabila ada, sebagai bahan laporan
  5. Petugas piket posko membuat laporan yang akan diberikan kepada kasi yang bersangkutan bahwa pelayanan Penanggulangan Bencana sudah selesai
  6. Kasi bersangkutan menerima laporan, jika memenuhi syarat diberikan paraf dan disampaikan kepada Kepala Pelaksana BPBD, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Petugas Piket Posko untuk diperbaiki
  7. Kepala Pelaksana BPBD memeriksa laporan, jika memenuhi syarat diberikan tanda tangan, jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada Kasi yang bersangkutan untuk diperbaiki
  8. Kepala Pelaksana BPBD menyerahkan laporan kepada Kasi yang bersangkutan
  9. Kasi yang bersangkutan memerintahkan fungsional umum untuk mendokumentasikan laporan (arsip)
  10. Fungisonal umum mendokumentasikan laporan sebagai arsip

  1. Menerima Informasi Bencana/Kejadian (5 menit)
  2. Tim Pusdalops BPBD mengolah dan menyusun laporan (15 menit)
  3. Pusdalops melaporkan kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD untuk dilakukan assesment (5 menit)
  4. Tim TRC melaksanakan assesment lokasi ke lokasi bencana (25 menit)
  5. Personil TRC melakukan identifikasi di lokasi kejadian (25 menit)
  6. Operator Pusdalops menerima informasi assesment dari server (5 menit)
  7. Supervisor Pusdalops menerima hasil assesmen dan menentukan tindak lanjut penanganan (10 menit)
  8. Penanganan oleh TRC dan kemudian dilakukan pelaporan awal di lokasi (60 menit)
  9. Penanganan selesai dilakukan pelaporan hasil kejadian (10 menit)
  10. Operator Pusdalops menyusun dan melaporkan hasil penanganan di TKP (30 menit)
  11. Pelaporan kepada atasan (10 menit)

Tidak dipungut biaya

Penanganan Kejadian Bencana

Melalui Telepon

Melalui media sosial BPBD Kab. Magetan

Melalui SP4Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Media Sosial

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Kejadian Bencana"