Pindah Tempat Antar Kabupaten

No. SK: 188/2.1/Kept/403.408/2021

  1. a. KK ASLI
  2. b. KTP ASLI / surat keterangan kehilangan KTP DARI KEPOLISIAN
  3. c. MELAMPIRKAN SURAT NIKAH BAGI YANG BERUBAH STATUS DARI BELUM KAWIN MENJADI KAWIN
  4. d. MENGISI FORMULIR PINDAH TEMPAT (DISEDIAKAN DI RUANG PELAYANAN)
  5. e. BAGI YANG BELUM PEREKAMAN E KTP LAMPIRI SURAT KETERANGAN BELUM PEREKAMAN DARI DESA
  6. a. KK ASLI

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan Surat pindah tempat antar kabupaten kepada operator
  2. b. Petugas Operator menerima dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  3. c. Operator melakukan entry data ke Data Base
  4. d. Operator mencetak surat pengantar pindah
  5. e. Petugas menyerahkan surat pengantar pindah kepada Pemohon;
  6. f. Pemohon menerima surat pengantar pindah
  7. a. Pemohon mengajukan permohonan Surat

Jangka waktu penyelesaian surat pengantar pindah 5-15 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten

a. Melalui kotak saran,

 b. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Tempat Antar Kabupaten"