Surat Pengantar Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan

  1. Surat permohonan SKT kepada Menteri Dalam Negeri yang ditanda tangani oleh pendiri dan Pengurus Ormas dengan tembusan Kepada Gubernur Riau
  2. Salinan Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD dan ART, AD/ART memuat minimal; a. Nama dan Lambang, b. Tempat kedudukan, c. Asas, Tujuan dan Fungsi, d. Kepengurusan, e. Hak dan Kewajiban Anggota, f. Pengelolaan keuangan, g. Mekanisme Penyelesaian sengketa dan pengawasan Internal, h. Pembubaran Organisasi
  3. Program Organisasi
  4. Susunan Pengurus; a. Biodata Pengurus Organisasi; Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (sebutan lainnya), b. Pas Foto Pengurus Organisasi Berwarna ukuran 4x6, terbaru (3 bulan terakhir), c. Foto copy KTP Elektronik Pengurus Organisasi, d. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas yang sah sesuai dengan AD/ART, e. Pengurus Ormas berkewarganegaraan Indonesia.
  5. Surat Keterangan Domisili Ormas yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa atau sebutan lainnya, lampiran; a. Bukti Kepemilikan atauSurat kontak atau ijin pakai, b. Foto Kantor atau Ormas (tampak depan dan papan nama).
  6. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan
  7. Formulir isian data Ormas, 1. Formulir isian data Ormas di tanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Ormas, 2. Formulir keabsahan dokumen yang ditanda tangani oleh Kasubbid Ormas dan diketahui oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau.
  8. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya; a. tidak berafiliasi dengan Partai Politik, b. tidak terjadi konflik kepengurusan, c. nama, lambang, benderatanda gambar, simbol, atribut, dan / atau cap stempel yang digunakan belum digunakan oleh ormas lain, d. bersedia menerbitkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota Organisasi, e. bersedia menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun, f. bertanggung jawab terhadap keabsahan dan keseluruhan isi, dan informasi dokumen/berkas, g. tidak akan melakukan penyalahgunaan SKT.
  9. Perangkat Daerah; a. Kementerian urusan di bidang agama untuk ormas kekhususan bidang keagamaan, b. Kementerian dan atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  10. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan dan atau tokoh masyarakat yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas,.

  1. . Permohonan mengajukan Surat Permohonan SKT.
  2. Permohonan mendapatkan tanda terima setelah berkas telah lengkap dan terverifikasi oleh staf.
  3. Permohonan menunggu hasil disposisi dari pimpinan.
  4. Permohonan akan dikonfirmasi oleh subbid Organisasi Kemasyarakatan melalui telepon.
  5. untuk melaksanakan survey keberadaan kantor.
  6. Berkas permohonan akan dikirim ke Kemendagri melaui Unit Layanan Administrasi secara elektronik. Pemohon akan menerima bukti pengiriman melalui media elektronik.

7 (Tujuh) hari kerja sejak berkas lengkap dan terverifikasi berdasarkan tanda terima

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan

Layanan pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Penyampaian secara langsung ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau Jl. Thamrin no. 93 Pekanbaru.

2.Telp. +62 813 7144 7725

3. Website : kesbangpol.riau.go.id

4. email : kesbangpol@riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kesbangpol.riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan"