Pencairan Bantuan Hibah Bansos

  1. Surat permohonan bantuan dana tahun sebelumnya byang berisikan latar belakang, maksud dan tujuan, serta kegiatan dan waktu pelaksanaan
  2. Rencana anggaran biaya yang diusulkan
  3. Surat keterangan / surat terlapor Badan Kesbangpol
  4. SK Pengurus yang masih berlaku
  5. Fotokopi pengurus yang masih berlaku (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
  6. Alamat pengurus dilengkapi dengan no telp/HP (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  7. Surat pernyataan tidak terjadi konflik internal
  8. Surat keterangan domisili dari Kelurahan sesuai tahun berjalan
  9. Fotokopi rekening Bankaltimtara
  10. Fotokopi NPWP
  11. Denah Lokasi
  12. Foto Sekretariat dan Plank Organisasi
  13. Surat Pernyataan Tanggung jawab
  14. Surat fakta integritas
  15. NPHD (bila bantuan hibah)

  1. Usulan bantuan hibah bansos yang telah disetujui Tim TAPD dituangkan kedalam DPA Perangkat Daerah teknis
  2. Berdasarkan DPA dibuatkan SK Wali Kota tentang penetapan penerima hibah dan bansos
  3. Mengajukan surat permintaan dana
  4. Memproses NPHD proposal bantuan hibanh dan bansos
  5. Menyerahkan SPD, proposal bantuan hibah dan bansos beserta kelengkapannya untuk diserahkan ke BPKPAD
  6. BPKPAD memeriksa kelengkapan dokumen, apabila lengkap dokumen akan dibuatkan SPP, SPM dan SP2D untuk dikirim ke Bank Kaltimtara
  7. Bank Kaltimtara akan melakukan transfer dana bantuan hibah dan bansos

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencairan Bantuan Hibah Bansos

Datang lansung ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Kantor Setda Kota Tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Bantuan Hibah Bansos"