Surat pengantar pembuatan kartu identitas anak

  1. Membawa Pengantar RT dan RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Akte Kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Identitas Anak
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Pembuatan Kartu Identitas Anak
  5. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Identitas Anak dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Pembuatan Kartu Identitas Anak
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Identitas Anak dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Identitas Anak kepada Pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Pengantar Pembuatan KIA Selama 10 Menit Dengan Syarat & Ketentuan Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Identitas Anak

Langsung datang ke Kantor Kelurahan Sumampir

Nomor Telepon 0281 – 6842529 (kantor kelurahan)

Melalui kotak saran

E-mail kelurahan :Kel.sumampir@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar pembuatan kartu identitas anak"