Kartu Keluarga

No. SK: 188/2.1/Kept/403.408/2021

  1. a. KK Asli / Surat Kehilangan KK dari Kepolisian apabila KK Hilang
  2. b. KTP asli jika KTP ada perubahan / Fotokopi KTP jika tidak ada perubahan
  3. c. Surat pernyataan belum punya akta kelahiran yang sudah berusia 1 tahun (jika belum punya akta kelahiran
  4. d. Foto kopi surat nikah / akta cerai (legalisir/menunjukkan asli)
  5. e. Foto kopi akta kelahiran bagi yang mempunyai akta kelahiran
  6. f. Foto bukti kelahiran dari Bidan / Rumah Sakit (Tambah anggota)
  7. g. Surat Pindah (Pendatang dari luar kabupaten Magetan)
  8. h. Fc Ijazah terakhir (legalisir) menunjukkan asli apabila ada perubahan pendidikan
  9. a. KK Asli / Surat Kehilangan KK dari

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan KK kepada operator
  2. b. Petugas Operator menerima dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  3. c. Operator melakukan entry data ke Data Base
  4. d. Operator mencetak konsep KK
  5. e. Petugas menyerahkan KK kepada Pemohon
  6. f. Pemohon menerima KK
  7. a. Pemohon mengajukan permohonan KK

Jangka waktu penyelesaian KK 2 hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Ddokumen Kartu Keluarga

a. Melalui kotak saran,

 b. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"