Surat pengantar pindah

  1. Surat Pengantar Pindah Datang dari RT dan RW
  2. Ktp dan KK asli
  3. Fotocopy Buku nikah
  4. Fotocopy Ijazah
  5. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pindah
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomorsurat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD dan mencetak Surat Pengantar Pindah
  5. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pindah dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pindah Datang
  6. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pindah Datang dari RT dan RW
  7. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Pindah Datang dan berkas Dokumen Permohonan Surat Pengantar Pindah Datang kepada Pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Pengantar Pembuatan Ktp Selama 10 Menit Dengan Syarat & Ketentuan Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah

Langsung datang ke Kantor Kelurahan Sumampir

Nomor Telepon 0281 – 6842529 (kantor kelurahan)

Melalui kotak saran

E-mail kelurahan :Kel.sumampir@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar pindah"