Pengantar Perubahan Elemen di KK dan KTP

  1. Pengantar RT/RW
  2. Mengisi form KK mengetahui RT/RW dan Kepala Kelurahan
  3. Mengisi Surat Pernyataan Perubahan Data Bermaterai
  4. Fotocopy dokumen pendukung sebagai dasar perubahan (perubahan nama dan tanggal lahir didasarkan pada akte kelahiran)
  5. Kk Asli

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Kelurahan Lemahputro sambil membawa berkas persyaratan Petugas Kelurahan memverikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan Petugas Kelurahan Lemahputro melakukan pengetikan dokumen/surat yang diajukan pemohon Kepala Kelurahan Lemahputro melakukan penandatanganan dokumen/surat yang diajukan pemohon Petugas Kelurahan Lemahputro, melakukan penomoran dan membubuhkan cap stempel pada dokumen/surat yang diajukan pemohon Petugas Kelurahan Lemahputro menyerahkan dokumen/surat kepada pemohon yang telah diproses Pemohon menindaklanjuti ke Kecamatan/Instansi terkait

1. Pemohon mengisi pernyataan perubahan elemen disertai ttd dan dibubuhi materai

2. Menyerahkan kepada petugas pelayan

3. Petugas pelayanan melakukan pengajuan (online/offline)

Tidak dipungut biaya

Pengantar Perubahan Elemen di KK



Penangan Pengaduan dapat menghubungi 

Nomor Telepon : ( 031 ) 8951800

Hotline, Whatsapp : 082233007277

Instagram : @kelurahanlemahputro

Website : kellemahputro.sidoarjokab.go.id

Jl. Kelurahan No.01 Sidoarjo 

Email : lemahputrosda1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Perubahan Elemen di KK dan KTP"