No. SK: 800/544/SEK-II/2021
15 Hari kerja
Sesuai Perda yang berlaku
Izin Edar PSAT Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD)
1. Email : dispertan@kaltimprov.go.id
2. Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan pada Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Horitkultura Provinsi Kalimantan Timur
3. Telepon : (0541) 745117
4. Faksimili : (0541) 742484
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store