perizinan berusaha Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta

  1. 1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif
  2. 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha.
  3. 1. Skala Usaha Mikro dan Kecil dalam suatu Wilayah Kabupaten : a. Tingkat Risiko Menengah Tinggi. b. Persyaratan Perizinan Berusaha: 1) Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK 2) Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup 3) Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a) struktur organisasi dan uraian tugas b) daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c) program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun d) program PBK e) kapasitas latih per tahun f) daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan 4) Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA) 5) Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA) 6) Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: a) Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan b) Dokumen Pengesahan RPTKA (Untuk Pelaku Usaha PMA) c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. d. Kewajiban perizinan berusaha : 1) Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan; 2) Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perizinan diterbitkan; 3) Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja; 4) Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja; 5) Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui; 6) Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program; 7) Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan 8) Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur.
  4. 2. Skala Usaha Menengah a. Tingkat Risiko Menengah Tinggi. b. Persyaratan Perizinan Berusaha: 1) Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK 2) Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup 3) Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a) struktur organisasi dan uraian tugas b) daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c) program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun d) program PBK e) kapasitas latih per tahun f) daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan 4) Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA) 5) Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA) 6) Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: a) Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan b) Dokumen Pengesahan RPTKA (Untuk Pelaku Usaha PMA) c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. d. Kewajiban perizinan berusaha : 1) Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan; 2) Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perizinan diterbitkan; 3) Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja; 4) Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja; 5) Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui; 6) Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program; 7) Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan 8) Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur.
  5. 3. Skala Usaha Besar a. Tingkat Risiko Menengah Tinggi. b. Persyaratan Perizinan Berusaha: 1) Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK 2) Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup 3) Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a) struktur organisasi dan uraian tugas b) daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c) program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun d) program PBK e) kapasitas latih per tahun f) daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan 4) Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA) 5) Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA) 6) Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: a) Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan b) Dokumen Pengesahan RPTKA (Untuk Pelaku Usaha PMA) c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. d. Kewajiban perizinan berusaha : 1) Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan; 2) Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perizinan diterbitkan; 3) Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja; 4) Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja; 5) Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui; 6) Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program; 7) Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan 8) Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id
  2. 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon
  3. 3. Pemohon mengisi data usaha
  4. 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha
  5. 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis
  6. 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha
  7. 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan

Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup)

Tidak dipungut biaya

1. Nomor Induk Berusaha (NIB). 2. Sertifikat Standar (SS)

1.    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

2.    Masyarakat  dapat  menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.  Melalui website oss.go.id.

b.  Melalui website di alamat   dpmptsp.pandeglangkab.go.id

c.  Melalui email di alamat  dpmptsp.pandeglang0@gmail.com

d.  Melalui telepon/fax 0253 201030

e.  Melalui kotak saran

f.   Melalui surat yang ditujukan ke alamat Jl. Kesehatan No. 02 Pandeglang 42213

g.  Melalui Lapor.go.id

3.    Melalui petugas bagian pengaduan, saran dan masukan DPMPTSP dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.

4.    Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.    Rapat koordinasi

5.    Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Terhadap pengaduan berdasarkan hasil rapat koordinasi memerlukan tindaklanjut penertiban, maka penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss rba

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "perizinan berusaha Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta"