Tidak dipungut biaya
1. Nomor Induk Berusaha (NIB). 2. Sertifikat Standar (SS)
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
a. Melalui website oss.go.id.
b. Melalui website di alamat dpmptsp.pandeglangkab.go.id
c. Melalui email di alamat dpmptsp.pandeglang0@gmail.com
d. Melalui telepon/fax 0253 201030
e. Melalui kotak saran
f. Melalui surat yang ditujukan ke alamat Jl. Kesehatan No. 02 Pandeglang 42213
g. Melalui Lapor.go.id
3. Melalui petugas bagian pengaduan, saran dan masukan DPMPTSP dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
a. Pemeriksaan lapangan;
b. Rapat koordinasi
5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Terhadap pengaduan berdasarkan hasil rapat koordinasi memerlukan tindaklanjut penertiban, maka penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store