Peralihan Hak Karena Waris

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  3. Surat kuasa apabila dikuasakan
  4. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertifikat Asli
  6. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  7. Akte Wasiat Notariel
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. Pengguna Layanan datang ke Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta (akan lebih mudah dan cepat dalam proses apabila telah membawa scan berkas persyaratan) dan diserahkan kepada petugas loket/front office
  2. Pengguna Layanan datang ke Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta (akan lebih mudah dan cepat dalam proses apabila telah membawa scan berkas persyaratan) dan diserahkan kepada petugas loket/front office
  3. Apabila berkas lengkap dan tervalidasi, terbit Surat Perintah Setor Pembayaran PNBP layanan pertanahan yang akan diserahkan petugas kepada pengguna layanan
  4. Pengguna Layanan membayar PNBP secara online (tidak menerima pembayaran cash)
  5. Pengguna Layanan mendapatkan bukti pendaftaran sebagai syarat pengambilan produk
  6. Pengguna Layanan mengambil produk

5 Hari kerja

Simulasi biaya bisa langsung diketahui melalui aplikasi sentuh tanahku yang diunduh di playstore dan/atau bisa mengakses situs web resmi Kementerian ATR/BPN dengan linkhttps://www.atrbpn.go.id/cari-layanan


Perubahan nama pada Sertipikat Tanah

Bisa disampaikan melalui nomor wa kantor pertanahan kota yogyakarta (08112742255 dan/atau 08112745522) dan/atau melalui media sosial kantor pertanahan kota yogyakarta


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak Karena Waris"