Pemberian Surat Keterangan Bebas Temuan

No. SK: 069/007/Itprov/I/2021

  1. Surat Permohonan Keterangan Bebas Temuan dari Individu atau Instansi yang jelas
  2. Materi Permohonan Surat Keterangan Bebas Temuan dalam bentuk surat

  1. Individu atau Instansi menyampaikan permintaan surat keterangan bebas temuan kepada Inspektorat / Inspektur Daerah
  2. Petugas / Sub Bagian Perencanaan / Irban meneliti permintaan surat keterangan bebas temuan tersebut, apabila lengkap maka ditindaklanjuti (diagendakan, dinaikkan ke Inspektur untuk mendapatkan disposisi untuk dibuatkan / klarifikasi surat keterangan bebas temuan
  3. Menyiapkan peraturan Perundang-undangan dan daftar materi dasar-dasar pemberian surat keterangan bebas temuan khususnya Laporan Hasil Pemeriksaan
  4. Membuat surat tugas telaahan / klarifikasi
  5. Persiapan telaahan / klarifikasi
  6. Pelaksanaan pemberian / pembuatan surat keterangan bebas temuan
  7. Pembuatan / Penyusunan surat keterangan bebas temuan

1 s.d 2 hari kerja jika lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Temuan / Laporan Keterangan Bebas Temuan

  1. Datang langsung ke Kantor Inspektorat alamat Jl. Jend. Sudirman No. 1 Samarinda
  2. Kontak telepon (0541) 743133
  3. Email inspektorat.provkaltim@gmail.com
  4. Kotak saran
  5. Kotak Pos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Keterangan Bebas Temuan"