Pelayanan Data Dan Informasi

No. SK: 440/022.1/424.072.31/2022

  1. Membawa identitas ( KTP/KK )

  1. 1. Pemohon data dan informasi datang
  2. 2. Pemohon data dan informasi membawa kartu identitas ( KTP/KK )
  3. 3. Melakukan registrasi pendaftaran data dan informasi ( tanggal, nama, alamat )
  4. 4. Melakukan proses data dan informasi melalui kotak surat dan nomor telemedicine puskesmas beserta isinya
  5. 5. Melakukan proses filterisasi data dan informasi ( valid/tidak valid )
  6. 6. Proses klasifikasi
  7. 7. Respon data dan informasi
  8. 8. Monitoring ( intruksi/case close )

Ringan = 24 jam

Sedang = 2 minggu

Berat = 4 minggu

Tidak dipungut biaya

Data & informasi

UOBF Puskesmas Winongan Kabupaten Pasuruan, JL. Raya Umbulan No. 4 Winongan Telp (0343) 442723 / WA 081382843029 ( Telemedicine Puskesmas ) Website : pkmwinongan.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data Dan Informasi "