Pemberian Advisory/Pendampingan

No. SK: 069/007/Itprov/I/2021

  1. Surat Permohonan Advisory dari Individua tau Instansi yang jelas, 5 W + 1 H
  2. Materi Permohonan Advisory (surat, telepon, datang langsung dll)

  1. Pelapor menyampaikan permintaan advisory kepada Gubernur atau langsung ke Inspektorat
  2. Petugas meneliti permintaan advisory tersebut, apabila lengkap maka ditindaklanjuti (diagendakan, dinaikkan ke Inspektur untuk mendapatkan disposisi untuk dibuatkan / klarifikasi advisory
  3. Menyiapkan peraturan Perundang-undangan dan daftar materi dasar-dasar pemberian advis
  4. Membuat surat tugas telaahan / klarifikasi
  5. Persiapan telaahan / klarifikasi
  6. Pelaksanaan pemberian advis / klarifikasi
  7. Penyusunan laporan hasil pemberian advisory / klarifikasi

3 s.d 5 hari kerja jika lengkap

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Klarifikasi / Laporan Hasil Pemberian Advis/Pendampingan

  1. Datang langsung ke Kantor Inspektorat alamat Jl. Jend. Sudirman No. 1 Samarinda
  2. Kontak telepon (0541) 743133
  3. Email inspektorat.provkaltim@gmail.com
  4. Kotak saran
  5. Kotak Pos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Advisory/Pendampingan"