Surat pengantar pembuatan kartu tanda penduduk

  1. Membawa Pengantar RT dan RW
  2. Membawa KK Asli
  3. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Membawa Data Dukung berupa Ijazah

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  5. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan berkas Dokumen Permohonan Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Pengantar Pembuatan Ktp Selama 10 Menit Dengan Syarat & Ketentuan Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pembuatan KTP

Langsung datang ke Kantor Kelurahan Sumampir

Nomor Telepon 0281 – 6842529 (kantor kelurahan)

Melalui kotak saran

e-mail kelurahan :Kel.sumampir@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar pembuatan kartu tanda penduduk"