Farmasi

No. SK: 440/022.1/424.072.31/2022

  1. 1. Pasien telah mendapatkan pelayanan dari poli/UGD dengan membawa resep
  2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu unit Pelayanan Farmasi dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. 1. Pasien datang dari poli/UGD setelah mendapat pelayanan
  2. 2. Pasien membawa resep
  3. 3. Pasien menuju ruang Farmasi sesuai nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan
  4. 4. Pencatatan, pelaporan & dokumentasi

Ringan = 5 menit

Sedang = 15 meni

Berat = 20 menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan pengambilan obat sesuai resep 2. Pencatatan, pelaporan & dokumentasi

UOBF Puskesmas Winongan Kabupaten Pasuruan, JL. Raya Umbulan No. 4 Winongan Telp (0343) 442723 / WA 081382843029 ( Telemedicine Puskesmas ) Website : pkmwinongan.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"