Loket Pembayaran

No. SK: 440/022.1/424.072.31/2022

  1. Membawa identitas/kartu berobat Resep, surat rujukan

  1. 1. Pasien membawa kartu berobat yang disediakan oleh Puskesmas, kartu BPJS bagi yang punya, KTP (untuk pasien yang belum mempunyai kartu berobat ), buku berobat dari instansi lain (sekolah)
  2. 2. Setelah mendapatkan pelayanan dari poli/UGD pasien menerima resep/surat rujukan
  3. 3. Pasien menuju loket pembayaran sesuai nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan

• Ringan = 5 menit

 • Sedang = 15 menit

 • Berat = 20 menit

BPJS/KIS = Gratis, dijamin oleh BPJS Kesehatan Non BPJS = Tarif sesuai PERDA Kabupaten Pasuruan No 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah

1. Pelayanan pembayaran 2. Pemberian karcis retribusi & kwitansi tanda bukti pembayaran atas pembayaran retribusi 3. Pencatatan, pelaporan & dokumentasi

UOBF Puskesmas Winongan Kabupaten Pasuruan, JL. Raya Umbulan No. 4 Winongan Telp (0343) 442723 / WA 081382843029 ( Telemedicine Puskesmas ) Website : pkmwinongan.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pembayaran"