Pengelolaan LHKPN

No. SK: 069/007/Itprov/I/2021

  1. Ada Para wajib lapor terdiri dari pejabat eselon 2, KPA, PPTT, PPK, Bendahara pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Fungsional Auditor dan P2UPD
  2. Surat tugas

  1. Menginventarisasi data wajib lapor
  2. Menginformasikan waktu pelaporan
  3. Admin LHKPN

Jangka Waktu Bulan Januari s/d Maret

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa

  1. Datang langsung ke Kantor Inspektorat alamat Jl. Jend. Sudirman No. 1 Samarinda
  2. Kontak telepon (0541) 743133
  3. Email inspektorat.provkaltim@gmail.com
  4. Kotak saran
  5. Kotak Pos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan LHKPN"