Persalinan

No. SK: 440/022.1/424.072.31/2022

  1. 1. Pasien datang dengan petugas loket yang membawa rekam medik pasien
  2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu unit Pelayanan Persalinan dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  3. 3. Membawa buku KIA

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Pasien mendaftarkan diri ke loket pendafataran
  3. 3. Petugas loket membawa rekam medik ke ruang persalinan
  4. 4. Pasien menuju poli Persalinan sesuai nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan sesuai urutan dan kebutuhan
  5. 5. Melakukan inform consent
  6. 6. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  7. 7. Pencatatan, pelaporan & dokumentasi

24 Jam

BPJS/KIS = Gratis, dijamin oleh BPJS Kesehata 

Non BPJS = Tarif sesuai PERDA Kabupaten Pasuruan No 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah

1. Pemeriksaan kebidanan, pemeriksaan penunjang & anamnese 2. Pertolongan pada ibu bersalin 3. Pemantauan kondisi pasien ( observasi ) 4. Pencatatan rekam medik 5. Pemberian surat keterangan lahir, rujukan dan konsultasi kesehatan 6. Pencatatan, pelaporan & dokumentasi

UOBF Puskesmas Winongan Kabupaten Pasuruan, JL. Raya Umbulan No. 4 Winongan Telp (0343) 442723 / WA 081382843029 ( Telemedicine Puskesmas ) Website : pkmwinongan.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan"