No. SK: 440/022.1/424.072.31/2022
24 Jam
BPJS/KIS = Gratis, dijamin oleh BPJS Kesehata
Non BPJS = Tarif sesuai PERDA Kabupaten Pasuruan No 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah
1. Pemeriksaan kebidanan, pemeriksaan penunjang & anamnese 2. Pertolongan pada ibu bersalin 3. Pemantauan kondisi pasien ( observasi ) 4. Pencatatan rekam medik 5. Pemberian surat keterangan lahir, rujukan dan konsultasi kesehatan 6. Pencatatan, pelaporan & dokumentasi
UOBF Puskesmas Winongan
Kabupaten Pasuruan,
JL. Raya Umbulan No. 4 Winongan
Telp (0343) 442723 / WA 081382843029
( Telemedicine Puskesmas )
Website : pkmwinongan.pasuruankab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store