Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

No. SK: 069/007/Itprov/I/2021

  1. Obyek pemeriksaan telah menerima laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
  2. Surat tugas
  3. Ada Temuan dalam LHP dan Rekomendasi yang harus ditindalanjuti

  1. Menginventarisasi temuan pada LHP
  2. Mengundang OPD terkait yang terdapat temuan
  3. Melaksanakan Tindak lanjut
  4. Menyusun Laporan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara TLHP

  1. Datang langsung ke Kantor Inspektorat alamat Jl. Jend. Sudirman No. 1 Samarinda
  2. Kontak telepon (0541) 743133
  3. Email inspektorat.provkaltim@gmail.com
  4. Kotak saran
  5. Kotak Pos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan"