Laboratorium

No. SK: 440/022.1/424.072.31/2022

  1. 1. Pasien telah mendapatkan pelayanan dari poli dengan membawa blanko permintaan pemeriksaan
  2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu unit Pelayanan Laboratorium dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. 1. Pasien datang dari poli setelah mendapat pelayanan
  2. 2. Pasien membawa blanko permintaan pemeriksaan
  3. 3. Pasien menuju ruang Laboratorium sesuai nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan sesuai urutan dan kebutuhan
  4. 4. Melakukan inform consent
  5. 5. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  6. 6. Pencatatan, pelaporan & dokumentasi

Ringan = 5 menit

Sedang = 25 menit

Berat = 60 menit

BPJS/KIS = Gratis, dijamin oleh BPJS Kesehatan 

Non BPJS = Tarif sesuai PERDA Kabupaten Pasuruan No 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah

1. Pengambilan sampel darah, urine 2. Pengukuran,penetapan dan pengujian untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit & kondisi kesehatan 3. Pemberian hasil pemeriksaan laboratorium 4. Pencatatan, pelaporan & dokumentasi

UOBF Puskesmas Winongan Kabupaten Pasuruan, JL. Raya Umbulan No. 4 Winongan Telp (0343) 442723 / WA 081382843029 ( Telemedicine Puskesmas ) Website : pkmwinongan.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"