Pengajuan Proposal Permohonan Usulan Bantuan Hibah Bansos Tahun Berikutnya

  1. Surat Permohonan usulan bantuan dana tahun berikutnya yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan serta kegiatan dan waktu pelaksanaan
  2. Rencana anggaran biaya yang ingin diusulkan
  3. Surat keterangan/surat terlapor Badan Kesbangpol
  4. SK Pengurus yang masih berlaku
  5. Fotokopi KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  6. Alamat pengurus dilengkapi dengan no telp/HP (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  7. Surat pernyataan tidak terjadi konflik internal
  8. Surat keterangan domisili dari Kelurahan sesuai tahun berjalan
  9. Fotokopi rekening Bank Kaltimtara
  10. Fotokopi NPWP
  11. Denah Lokasi
  12. Foto Sekretariat dan Plank Organisasi

  1. Instansi Vertikal, Badan/Lembaga/Ormas, Kelompok Masyarakat/Perorangan menyampaikan proposal permohonan bantuan hibah bansos
  2. Menerima proposal permohonan bantuan hibah bansos
  3. Menyampaikan proposal permohonan bantuan hibah bansos kepada Tim Verifikasi
  4. Tim Verifikasi melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan rencana anggaran biaya
  5. Berdasarkan hasil verifikasi dibuat rekomendasi untuk diserahkan ke TAPD
  6. TAPD melakukan pembahasan sesuai rekomendasi

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Proposal Bantuan Hibah Bansos

Datang Langsung ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Proposal Permohonan Usulan Bantuan Hibah Bansos Tahun Berikutnya"