Poli PKPR

No. SK: 440/022.1/424.072.31/2022

  1. Dalam Gedung 1. Pasien datang dengan petugas loket yang membawa rekam medik pasien 2. Pasien menunggu di ruang tunggu unit Pelayanan PKPR dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian 3. Pasien dilayani dengan status remaja (tidak sekolah/sekolah) & keluarga yang punya remaja
  2. Luar Gedung 1. Surat penyuluhan ke institusi (terjadwal) 2. Petugas kunjungan penyuluhan 3. Dokumentasi

  1. Dalam Gedung : 1. Pasien datang 2. Pasien mendaftarkan diri ke loket pendafataran 3. Petugas loket membawa rekam medik ke poli PKPR 4. Pasien menuju poli PKPR sesuai nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan sesuai urutan dan kebutuhan 5. Melakukan inform consent 6. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan 7. Pencatatan, pelaporan & dokumentasi
  2. Luar Gedung : Petugas poli melakukan jadwal kunjungan ke instansi, pondok, keluarga dan masyarakat (PKK) & posyandu remaja dengan adanya surat kunjungan penyuluhan dan mendokumentasikan bukti kunjungan promotif & preventif

Dalam Gedung = 30 menit

Luar Gedung = 60 menit

BPJS/KIS = Gratis, dijamin oleh BPJS Kesehatan 

Non BPJS = Tarif sesuai PERDA Kabupaten Pasuruan No 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah

1. Pemeriksaan kehamilan bagi remaja 2. Konseling semua masalah kesehatan reproduksi dan seksual 3. Konsultasi mengenai masalah kejiwaan, HIV & AIDS, infeksi menular seksual, anemia 4. Pencatatan, pelaporan & dokumentasi

UOBF Puskesmas Winongan Kabupaten Pasuruan, JL. Raya Umbulan No. 4 Winongan Telp (0343) 442723 / WA 081382843029 ( Telemedicine Puskesmas ) Website : pkmwinongan.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli PKPR"